Bukan Lagi Soal Ijazah! Pakar Bongkar Risiko Terbesar Gibran Jika MK Nyatakan Syarat Pencalonannya Tak Sah

AKURAT BANTEN – Perkara mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan. Namun, persoalannya kini tidak lagi semata-mata berkutat pada ijazah atau dokumen pendidikan.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah apa konsekuensi hukumnya jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya menyatakan syarat pencalonan Gibran tidak terpenuhi?
Perkara ini diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka menilai terdapat persoalan yang perlu diperiksa terkait pemenuhan persyaratan calon.
Namun, di balik perdebatan tersebut terdapat konsekuensi ketatanegaraan yang jauh lebih serius.
Risiko Terbesar Bukan Sekadar Soal Dokumen Pendidikan
Pakar hukum tata negara Aan Eko Widiarto menilai persoalan tersebut harus dilihat dari sudut pandang keabsahan syarat pencalonan, bukan sekadar memperdebatkan selembar dokumen.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi, persoalannya dapat berujung pada status pencalonan Gibran.
Di sinilah istilah diskualifikasi menjadi penting.
Diskualifikasi berbeda dengan pemakzulan.
Pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya karena alasan tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Sementara itu, diskualifikasi dalam konteks yang dipersoalkan berkaitan dengan ketidakabsahan seseorang sebagai calon dalam proses pemilu.
Ini bukan sekadar soal ijazah. Jika syarat pencalonan sejak awal dinyatakan tidak terpenuhi, konsekuensi hukumnya dapat menyentuh keabsahan pencalonan itu sendiri. Karena itu, diskualifikasi dan pemakzulan tidak bisa disamakan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Sebab, apabila argumentasi tersebut diterima, maka persoalannya bukan lagi mengenai apakah seorang wakil presiden melakukan pelanggaran ketika telah menjabat.
Pertanyaannya berubah menjadi: apakah sejak awal seseorang memang sah untuk ditetapkan sebagai calon wakil presiden?
Syarat Pendidikan Jadi Pintu Masuk Perkara
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik yang dipersoalkan dalam perkara Gibran.
Para pemohon menilai pemenuhan syarat tersebut harus dilihat secara serius karena berkaitan langsung dengan kelayakan seseorang untuk mengikuti kontestasi Pilpres.
Mereka kemudian mempersoalkan dokumen dan proses yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Namun, penting dicatat, berbagai dalil tersebut masih merupakan materi yang harus dinilai dalam proses persidangan.
Artinya, tidak tepat jika persoalan tersebut ditulis seolah-olah telah terbukti secara final sebelum MK menjatuhkan putusan.
Jika MK Menyatakan Syarat Tak Sah, Apa yang Terjadi?
Inilah pertanyaan yang membuat perkara tersebut menjadi semakin menarik.
Jika MK nantinya menyatakan bahwa terdapat persoalan mendasar dalam pemenuhan syarat pencalonan, maka konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah.
Tidak otomatis setiap persoalan dokumen pendidikan berarti seseorang langsung kehilangan jabatan.
Harus ada terlebih dahulu penilaian mengenai apakah syarat tersebut benar-benar tidak terpenuhi, apakah persoalan tersebut memengaruhi keabsahan pencalonan, serta apakah MK memiliki kewenangan untuk memberikan konsekuensi sebagaimana diminta para pemohon.
Dengan kata lain, terdapat beberapa lapis persoalan yang harus dijawab.
Pertama, apakah syarat pencalonan memang tidak terpenuhi?
Kedua, apakah persoalan tersebut dapat menyebabkan pencalonan dinyatakan tidak sah?
Ketiga, apakah MK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan konsekuensi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden?
Dan keempat, bagaimana dampaknya terhadap ketatanegaraan apabila permohonan tersebut dikabulkan?
Bukan Pemakzulan
Perdebatan mengenai kewenangan MK inilah yang membuat istilah “bukan pemakzulan” menjadi penting.
Jika persoalannya adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat ketika seseorang maju sebagai calon, maka konstruksi hukumnya berbeda dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang sudah menjabat.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri melalui DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Karena itu, menyebut setiap kemungkinan berakhirnya jabatan sebagai “pemakzulan” tidak serta-merta tepat.
Justru yang menjadi perdebatan adalah apakah terdapat dasar hukum bagi MK untuk mengoreksi status pencalonan yang kemudian berujung pada konsekuensi terhadap jabatan yang telah dijalankan.
Baca Juga: Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
Ada Pandangan yang Berseberangan
Perkara ini juga tidak berdiri pada satu pendapat hukum saja.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, misalnya, menyatakan MK tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut pandangan tersebut, persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional yang telah ditentukan.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa perkara Gibran bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan.
Ada persoalan lebih besar mengenai batas kewenangan lembaga negara dan akibat hukum dari sebuah putusan MK terhadap jabatan yang sudah berjalan.
Baca Juga: BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
Nasib Jabatan Gibran Jadi Sorotan
Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.
Karena itu, jika MK nantinya mengambil keputusan yang berdampak terhadap status pencalonannya, konsekuensinya tentu tidak sederhana.
Ada persoalan mengenai kepastian hukum.
Ada pula pertanyaan mengenai berbagai tindakan dan keputusan yang telah dilakukan selama masa jabatan.
Apakah semuanya otomatis menjadi tidak sah?
Ataukah terdapat batas waktu tertentu sejak putusan dinyatakan berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini akan sangat bergantung pada konstruksi dan amar putusan MK apabila Mahkamah sampai pada kesimpulan bahwa terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan dalam proses pencalonan.
Dengan demikian, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa satu persoalan administrasi atau dokumen secara otomatis akan menghapus seluruh akibat hukum dari masa jabatan seseorang.
Putusan MK Bisa Jadi Babak Baru
Perkara ini akhirnya membawa publik pada sebuah pertanyaan besar.
Jika sejak awal syarat pencalonan dinyatakan tidak terpenuhi, apakah persoalan tersebut berhenti pada administrasi pencalonan atau dapat memengaruhi status jabatan setelah pelantikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan berada pada opini publik, melainkan pada penilaian sembilan hakim konstitusi terhadap bukti, dalil, kewenangan, dan dasar hukum yang digunakan dalam perkara.
Di titik inilah perkara Gibran menjadi penting bagi perkembangan hukum pemilu Indonesia.
Sebab, putusan apa pun nantinya berpotensi menjadi rujukan dalam menjawab persoalan yang sangat mendasar: sejauh mana persoalan syarat pencalonan dapat dikoreksi setelah seorang calon memenangkan pemilu dan dilantik menjadi pejabat negara?
Dan jika MK benar-benar menyatakan terdapat masalah pada syarat pencalonan, maka risiko terbesar Gibran bukan lagi sekadar polemik mengenai ijazah.
Yang dipertaruhkan adalah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan dan bagaimana Mahkamah menafsirkan batas kewenangannya dalam menjaga keabsahan proses demokrasi.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana sembilan hakim konstitusi menjawab persoalan tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 5Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 6Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 7Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 8FINAL Indonesia vs Thailand Bikin Heboh! 67 Ribu Tiket Ludes, SUGBK Dipastikan Penuh Sesak, GARUDA Dibanjiri Dukungan
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










